Sabtu, 11 Februari 2012

ZAKAT PROFESI


ZAKAT PROFESI

Jika sisa bersih (setelah dipake sandang, pangan dan papan) itu sejumlah uang sisanya dikali 1 tahun seharga 85 gram emas 24 karat.
Missal gaji A adalah 1.620.000 X 12 = 19.440.000 : 300.000 (harga  emas) = 64,8 gram
Berarti A blum wajib jakat.
Memang jakat tidak wajib tetapi infak dan sodakoh dianjurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar